Tolak Eksekusi Paksa, Warga Barabaraya Kembali Gelar Aksi Perlawanan

oleh -
Aksi unjuk rasa oleh Aliansi Barabaraya Bersatu di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

MAKASSAR, INTELLIGENT-Berbagai elemen masyarakat yang tergabung didalam Aliansi Barabaraya Bersatu (ABB) kembali menggelar aksi unjuk rasa didepan Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebagai bentuk perlawanan (28/11).

Adanya informasi yang beredar bahwa ditengah upaya perlawanan hukum yang ditempuh warga Barabaraya pihak mafia dan antek-anteknya justru semakin bernafsu untuk memaksakan eksekusi atas lahan yang dihuni sekira 192 warga termasuk anak-anak, perempuan dan lansia. Maka warga Barabaraya bersama seluruh elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Barabaraya Bersatu menyatakan dengan tegas “Menolak Eksekusi di Atas Tanah Milik Sendiri”.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Randi menuturkan bahwa aksi ini dilakukan untuk mengawal upaya hukum derden verzet yang diajukan warga serta meminta kepastian sikap PN Makassar terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Mengawal upaya hukum. Memasukkan derden verzet.” Tuturnya singkat.

Ia juga menjelaskan bahwa yang menjadi target kedepannya adalah bertemu dengan pimpinan PN untuk memastikan ditiadakannya penggusuran selama masih ada proses hukum dan juga fokus penggalakan litigasi dan nonlitigasi secara masif untuk memperoleh kemenangan.

“Targetnya adalah bertemu dengan pimpinan PN dan menuntut agar memberikan pernyataan agar ditiadakan penggusuran selama proses hukum terus diupayakan warga. Fokus kedepannya terkait litigasi dan nonlitigasi yang digalakkan semassif mungkin, hingga kemenangan berada di pihak kita.” Jelasnya.

Mengenai perkembangan kasus, Heri selaku warga Barabaraya menjelaskan kasus sengketa tanah Barabaraya saat ini ada pada tahap pelaksanaan eksekusi dan warga kembali melakukan langkah hukum dengan mengajukan permohonan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

“Sengketa tanah di Barabaraya sudah masuk tahap pelaksanaan eksekusi. Namun, pagi tadi warga telah mengajukan gugatan pihak ketiga (derden verzet) di pengadilan negeri makassar dan sudah diterima oleh pihak PN dan besok nomor perkaranya sudah ada.” Jelasnya ke kru intelligent.

Ia juga menambahkan bahwa upaya hukum permohonan perlawanan pihak ketiga ditempuh dikarenakan pada objek sengketa terdapat pihak-pihak yang tidak digugat tetapi juga akan turut dieksekusi. Hal tersebut juga sejalan dengan putusan majelis hakim PN pada sidang pemeriksaan setempat di Barabaraya.

“Bahwa di dalam obyek sengketa terdapat pihak-pihak yang tidak digugat tetapi akan turut dieksekusi. Hal ini sejalan dengan sidang Pemeriksaan Setempat yang digelar di Barabaraya yang kemudian diputuskan Majelis Hakim PN bahwa obyek sengketa mengandung ketidakjelasan batas-batas dan luas. Tambahnya.

Saat ini warga bersama tim kuasa hukum LBH Makassar telah memasukkan Permohonan Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atas putusan Pengadilan Negeri No.239/Pdt.G/2019Pn.Mks dan sampai detik ini warga Barabaraya akan terus melawan secara fisik upaya perampasan tanah mereka dilahan sengketa maupun secara hukum dipengadilan.

Atas dasar kemanusiaan dan hak atas ruang hidup, Aliansi Barabarayya Bersatu menyatakan:

1. Menolak upaya eksekusi paksa warga Barabaraya selama upaya hukum berlangsung;

2. Meminta semua pihak untuk tunduk dan menghormati proses hukum;

3. Mengajak publik dan seluruh elemen masyarakat untuk turut memantau dan mengawal upaya hukum yang ditempuh warga.

4. Menuntut Mahkamah Agung untuk mengeksaminasi ulang putusan perkara Barabaraya melalui mekanisme internal MA;

5.Tidak ada keadilan tidak ada kedamaian!

*Reporter : Kru 02