Kantin Kampus Bukan Ruang Merokok

Ilustrasi Nur athirah kaimuddin

Kantin merupakan salah satu fasilitas umum yang digunakan oleh banyak orang untuk makan dan beristirahat. Lingkungan kantin kampus seharusnya bersih, nyaman, dan aman bagi semua mahasiswa maupun dosen. Namun, kebiasaan merokok di area kantin kampus masih sering ditemukan dan menjadi masalah yang dapat mengganggu kesehatan serta kebersihan lingkungan kampus.

Asap rokok mengandung berbagai zat berbahaya seperti nikotin, tar, dan karbon monoksida yang dapat mencemari udara. Ketika seseorang merokok di kantin, asap tersebut tidak hanya dihirup oleh perokok aktif, tetapi juga oleh orang di sekitarnya sebagai perokok pasif. Hal ini sangat berbahaya karena perokok pasif juga memiliki risiko mengalami gangguan kesehatan.

Selain mencemari udara, asap rokok juga dapat menempel pada makanan dan minuman. Partikel berbahaya tersebut dapat mengkontaminasi makanan sehingga menjadi tidak higienis dan berpotensi membahayakan kesehatan. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip hygiene makanan yang mengharuskan makanan tetap bersih dan aman dikonsumsi.

Keberadaan asap rokok juga mengganggu kenyamanan pengunjung. Bau yang menyengat dapat menurunkan selera makan dan membuat suasana kantin menjadi tidak nyaman. Selain itu, puntung rokok yang dibuang sembarangan dapat mencemari lingkungan dan berpotensi menimbulkan bahaya seperti kebakaran.

 

Mari wujudkan kawasan tanpa rokok di kantin demi kesehatan bersama melalui langkah-langkah berikut:

1. Menerapkan kawasan tanpa rokok :Pihak pengelola kantin perlu menetapkan kebijakan larangan merokok di seluruh area kantin. Langkah ini dilakukan untuk melindungi mahasiswa, dosen, dan pedagang, dari paparan asap rokok. Dengan adanya aturan tersebut, suasana kantin diharapkan menjadi lebih nyaman, bersih, dan sehat.

2. Memasang tanda larangan merokok : Pemasangan tanda larangan merokok di sejumlah titik strategis disekitar kampus menjadi langkah penting sebagai bentuk sosialisasi aturan. Tanda tersebut dapat ditempatkan di pintu masuk, area makan, maupun sudut kantin yang mudah terlihat. Kehadiran papan peringatan diharapkan mampu mengingatkan pengunjung agar menaati kebijakan yang berlaku.

3. Menyediakan area khusus merokok :Tanpa mengabaikan hak perokok, pihak kantin bisa menyediakan area khusus merokok di luar area utama agar asap rokok tidak mengganggu pengunjung lain. Langkah ini dapat mewujudkan suasana kantin yang lebih nyaman bagi bersama.

4. Meningkatkan kesadaran Masyarakat :Melalui poster, spanduk, maupun sosialisasi secara langsung, merupakan upaya penyadaran terkait bahaya asap rokok yang perlu terus dilakukan. Masyarakat perlu memahami bahwa asap rokok tidak hanya berdampak pada perokok aktif, tetapi juga membahayakan perokok pasif. Karena itu, kesadaran bersama menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang sehat.

5. Pengawasan dan penegakan aturan : Aturan yang sudah diberlakukan perlu diiringi pengawasan secara rutin. Pengelola kantin dapat memberikan teguran kepada pelanggar dengan cara sopan namun tetap tegas. Penerapan aturan yang konsisten dinilai mampu mewujudkan lingkungan kantin yang tertib, bersih, dan bebas asap rokok.

Refrensi

World Health Organization (WHO). 2023. Tobacco.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). 2022. Bahaya Rokok bagi Kesehatan.

Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Republik Indonesia. 2012. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

                                                                                                          Penulis: Nur Athirah Kaimuddin-Kesehatan Lingkungan

Pos terkait