Menuju Hari HAM, AMU Tuntut Demokratisasi Kampus

oleh -
Universitas Muslim Indonesia (UMI) menggelar aksi menyambut Hari HAM di Rektorat Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (09/12).

MAKASSAR, INTELLIGENT- Aliansi Mahasiswa UMI menggelar aksi menyambut hari Hak Asasi Manusia (HAM) dengan grand isu Hentikan Pelanggaran HAM dan Wujudkan Demokratisasi Kampus. Aksi berlangsung di depan Rektorat Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (09/12).

Massa aksi yang tergabung berasal dari gabungan beberapa fakultas dan organisasi kemahasiswaan yang ada di UMI. AMU menuntut kepada birokrasi UMI untuk mewujudkan demokratisasi dalam kampus yang dimana hal tersebut berkaitan erat dalam pemenuhan hak terhadap mahasiswa.

Amrin selaku humas Aliansi Mahasiswa UMI menuturkan bahwa kebebasan berpendapat dan demokratisasi kampus semakin hari semakin melemah.

“Tidak adanya pengurangan BPP saat pandemi, tidak dilibatkannya mahasiswa dalam menerapkan aturan dan pengambilan satu kebijakan dalam kampus, tidak adanya keterbukaan informasi mengenai transparansi anggaran hingga larangan beraktivitas dan berkegiatan pada malam hari,” tuturnya.

Amrin mejelaskan bahwa alih alih melibatkan mahasiswa dalam pengambilan keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh kampus, birokrasi malah menciderai nilai-nilai demokrasi dalam kampus.

“Kebebasan berpendapat kian hari kian diberangus oleh kekuasan kampus itu sendiri, mengintimidasi mahasiswa yang lantang bersuara juga turut andil dilakukan oleh kampus, dari teror hingga sanksi berupa Drop Out dan skorsing yang terjadi dalam kampus Universitas Muslim Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam buku saku,” jelasnya.

Maka dari itu Aliansi Mahasiswa UMI menuntut :

1. Keterbukaan informasi mengenai tranparansi anggaran di kampus UMI.

2. Revisi buku saku.

3. Hentikan kekerasan akademik.

4. Hentikan intervensi terhadap lembaga mahasiswa.

5. Hentikan pelarangan jam malam.

6. Gratiskan BPP selama perkuliahan daring.

7. Libatkan mahasiswa dalam menerapkan aturan dan pengambilan kebijakan.

8. Segera terapkan PERMENDIKBUD No.30 Tahun 2021

*Reporter: Kru M-02