MAKASSAR, INTELLIGENT – Virus corona atau biasa disebut Covid-19 yang sebelumnya berawal dari Wuhan, China telah menjadi pandemi di 195 negara. Hingga 24 Maret 2020, sudah ada 381.653 kasus positif Covid-19 di dunia.
Indonesia yang masuk diantara 195 negara terjangkit, sebelumnya mengumumkan 2 kasus positif pertamanya pada 2 Maret 2020. Kemudian seiring berjalannya waktu, kasus positif corona di Indonesia terus bertambah hingga mencapai angka 686 kasus pada 24 Maret 2020.
Pesatnya penyebaran corona di Indonesia, membuat pemerintah memperpanjang masa status keadaan tertentu darurat corona menjadi 91 hari. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13A Tahun 2020.
Keputusan tersebut menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia yang sebelumnya berlaku selama 32 hari, kini menjadi 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020. Lantas apakah yang dimaksud dengan status keadaan tertentu?
Menurut Perpres No. 17 Tahun 2018, Keadaan Tertentu adalah suatu keadaan dimana status Keadaan Darurat Bencana belum ditetapkan atau status Keadaan Darurat Bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi risiko bencana dan dampak yang lebih luas.
Hal ini dilakukan dalam keadaan tertentu untuk memberikan penugasan dan kewenangan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk dapat melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terencana, dan terpadu.
Dalam Keadaan Tertentu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dapat melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu.
Hal tersebut dapat dilakukan setelah mendapatkan keputusan dalam rapat koordinasi antarkementerian/ lembaga yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang membidangi koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Status keadaan tertentu tidak lagi berlaku apabila Kepala Daerah di Indonesia telah mengeluarkan status keadaan darurat di daerahnya. Keadaan darurat bencana terdiri atas kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
Perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona sebaiknya menjadi pengingat kita untuk selalu melakukan tindakan pencegahan dari Covid-19 yang dapat dilakukan sesuai dengan panduan World Health Organization (WHO).
*Reporter : Kru-M11