Mahasiswa Kemenkes, Korban Lain Terawan

oleh -
Ilustrasi mahasiswa (Foto: geotimes.co.id)

Nama Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto tengah hangat diperbincangkan warga dunia maya usai absen dalam program Mata Najwa yang dibawakan oleh Najwa Shihab. Ia dikritik habis-habisan sebab dianggap lalai dalam penanganan Covid-19 yang menjangkit negeri dan memakan banyak korban jiwa. Selain rakyat Indonesia yang jadi korban atas lambatnya penanganan virus Corona, mahasiswa Politeknik Kesehatan (Poltekkes) dibawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga ikut menjadi korban atas bobroknya kinerja Menteri Kesehatan di Republik Indonesia.

Bukan tanpa sebab, di masa pagebluk yang berkecamuk dan membuat Indonesia terancam menuju jurang resesi, mahasiswa Kemenkes dibiarkan melawan pandemi seorang diri. Bagai pepatah sudah jatuh ditimpa tangga pula, sebagai rakyat Indonesia yang harus ikut bertarung melawan virus Corona dan bertahan hidup atas merosotnya perekonomian keluarga, mahasiswa Poltekkes Kemenkes malah tidak mendapatkan bantuan yang layak dari pihak Kementerian Kesehatan yang mampu menunjang pendidikan seluruh mahasiswa selama merebaknya Covid-19.

Berbeda 180° dengan perlakuan yang diterima mahasiswa Perguruan Tinggi di dalam lingkup Kementerian Penddikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Mendikbud, Nadiem Makarim telah memberikan bantuan berupa subsidi kuota internet bagi pelajar dan tenaga pengajar di Indonesia senilai Rp 9 Triliun. Menurut laman resmi Kemdikbud, bantuan kuota Internet diberikan bagi siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen. Bagi mahasiswa dan dosen mendapatkan subsidi data internet sebesar 50 GB dan petunjuk teknis bantuan kuota data internet tahun 2020 telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020.

Tak hanya Mendikbud, kabarnya, Kementerian Agama (Kemenag) juga tengah mengkaji pemberian subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama. Hal tersebut dilansir dari media tempo.co pada 3 September 2020 yang memberitakan bahwa Wakil Ketua MPR-RI, Hidayat Nur Wahid meminta Kemenag menambah realokasi anggaran Rp 1,5 Triliun untuk subsidi paket internet pelajar, mahasiswa dan tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Agama.

Nahasnya, bantuan tersebut tak berlaku bagi mahasiswa dalam naungan Kemenkes. Bahkan keresahan mahasiswa Kemenkes terhadap nihilnya upaya Kemenkes dalam meringankan beban mahasiswa di tengah pandemi telah menduduki trending twitter pada 12 September 2020 dengan tagar Kemenkes Gagap. Namun, hingga saat ini bapak Terawan Agus Putranto memilih abai terhadap nasib mahasiswa Poltekkes Kemenkes yang luntang-lantung saat pagebluk.

Padahal berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4 telah mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seperti pada data Kemenkeu tahun 2020, pemerintah telah mengalokasikan dana pendidikan senilai Rp 508 Triliun dari APBN ke sejumlah kementerian/lembaga. Hal ini menunjukkan bahwa mahasiswa Kemenkes juga berhak merasakan fasilitas yang sama seperti mahasiswa yang dinaungi kementerian lainnya dan dipenuhi haknya untuk mengenyam pendidikan yang layak.

Terlebih dalam laman resmi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes RI juga memuat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam Pasal 7 UU tersebut, tercantum tugas dan wewenang menteri atas penyelenggaraan pendidikan tinggi meliputi peningkatan penjaminan mutu, relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses pendidikan tinggi secara berkelanjutan. Menilik tugas dan wewenang terkait pemerataan yang berkeadilan dengan realitas yang telah disebutkan diatas, tentu tak sejalan dan dapat disimpulkan Menteri Terawan tidak menjalankan tugas dengan semestinya.

Selain membandingkan kinerja Kemenkes dengan kementerian lainnya, sejatinya ketidakmerataan itupun hadir dalam lingkup Kemenkes sendiri. Tidak adanya andil Kemenkes dalam menetapkan aturan soal pemberian bantuan subsidi paket internet untuk menunjang perkuliahan membuat pemberian subsidi kuota hanya menjadi kebijakan masing-masing kampus. Seperti Poltekkes Kemenkes Makassar yang mengeluarkan kebijakan soal pemberian kuota internet kepada mahasiswa kampus tersebut. Namun, subsidi internet tersebut kembali menuai anggapan ketidakmerataan sebab hanya diberikan kepada mahasiswa pengguna kartu telkomsel, lantas bagaimana nasib mahasiswa provider kartu lain dan berada di wilayah dengan jaringan Telkomsel yang kurang baik? Karena mengutip pemberitaan Tribun News pada 9 September 2020 terkait pengukuran download Telkomsel menduduki posisi 2 di 98 Kabupaten/Kota dan nomor 3 di 14 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Sejumlah realitas tersebut seharusnya dapat menjadi tolok ukur Menkes Terawan untuk segera mengeluarkan aturan yang setidaknya sepadan dengan kebijakan Kemdikbud terkait bantuan kuota data internet kepada pelajar dan tenaga pengajar. Bukan hanya beberapa Poltekkes saja yang memberikan subsidi internet dengan besaran kuota yang berbeda-beda, tetapi seluruh pendidikan tinggi dibawah naungan Kemenkes diwajibkan memberikan jumlah paket internet yang layak dan setara bagi seluruh mahasiswa Kemenkes. Diperlukan kecakapan kinerja Kementerian Kesehatan dalam menanggulangi masalah-masalah yang terjadi, agar di masa pandemi ini mahasiswa Kemenkes tidak lagi menjadi korban atas ketimpangan kebijakan dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia.

Penulis: Windy – Poltekkes Kemenkes Makassar