Demo Gagalkan Omnibus Law Diwarnai Tindakan Represif Aparat

oleh -
Massa aksi yang bertahan di depan Polrestabes Kota Makassar, Kamis (16/07).

MAKASSAR, INTELLIGENT Aliansi Mahasiswa Makassar dan Pelajar Makassar menggelar aksi demonstrasi menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (16/07).

Unjuk rasa yang juga membawa tuntutan pendidikan gratis tersebut mulanya berlangsung secara kondusif hingga tembakan gas air mata oleh pihak Kepolisian membubarkan demonstran secara paksa.

Hal tersebut diutarakan Humas Aliansi Mahasiswa Makassar, Anwar. Ia mengatakan, setelah upaya pembubaran dengan gas air mata, sejumlah massa aksi mengalami tindakan represif dan penangkapan oleh aparat.

“Aksi dimulai pukul 12.30 dan awalnya berjalan kondusif, hingga pukul 14.30 pihak Kepolisian berupaya membubarkan massa aksi dengan menembakkan gas air mata. Terdapat kurang lebih 30-an massa aksi yang mengalami represifitas dan langsung diangkut ke Polrestabes Makassar,” tuturnya.

Video tindakan represifitas yang dilakukan polisi terhadap massa aksi unjuk rasa pada 16 Juli 2020 beredar di media sosial. Dalam video tersebut tampak demonstran dianiaya oleh aparat Kepolisian.

Anwar juga mengungkapkan, selain bukti video, tak sedikit saksi mata yang melihat pihak Kepolisian melakukan tindak kekerasan berupa pemukulan hingga penembakan menggunakan peluru karet.

“Berdasarkan video yang tersebar dan beberapa saksi mata, banyak teman-teman yang ditendang, dipukuli bahkan ada yang ditembaki dengan peluru karet,” imbuh Anwar ketika dimintai keterangan oleh Kru Intelligent, Kamis (16/07).

Polrestabes Kota Makassar telah membebaskan sejumlah massa aksi yang sebelumnya diciduk. Namun, hingga berita ini diunggah, sebanyak empat demonstran masih ditahan oleh pihak kepolisian.

*Reporter:Kru-M25