MAKASSAR, INTELLIGENT – Poltekkes Kemenkes Makassar (Polkesmas) mewajibkan seluruh mahasiswa aktif Polkesmas untuk mengunggah dokumen berupa scan ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) hingga 1 Juni 2020.
Hal tersebut baru pertama kali diadakan Poltekkes Kemenkes Makassar pada tahun ini, sebagai langkah antisipasi pihak Polkesmas jika ditemukan adanya kekeliruan atau kesalahan pada data mahasiswa Poltekkes Kemenkes Makassar.
Seperti yang diungkapkan Kasubbag Kemahasiswaan, Manjilala. Ia mengungkapkan, kebijakan ini akan berguna untuk memudahkan mahasiswa jika ditemukan adanya kesalahan data di pangkalan data pendidikan tinggi (Dikti).
“Nah, untuk merubah itu butuh ijazah terakhir, KTP, dan KK. Nah, nanti kalau ada mahasiswa yang melapor datanya salah, tidak perlu lagi bawa berkas ke Direktorat karena berkasnya sudah ada, pengelolaan bisa langsung memprosesnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bagi mahasiswa tingkat akhir, pengumpulan ijazah terakhir sangat diperlukan guna mengefisienkan waktu penerbitan ijazah DIII maupun Sarjana Terapan. Sebelumnya, proses ini memakan waktu yang lama akibat menunggu pengumpulan ijazah terakhir seluruh mahasiswa.
“Nah, kedepan kalau soft file ijazah terakhir sudah ada di Direktorat, maka tidak perlu lagi menunggu ijazah dari mahasiswa dan bisa menghemat waktu,” imbuhnya ketika dimintai keterangan, Rabu (01/04).
Sementara itu, Kasubbag Kemahasiswaan memberikan dispensasi perpanjangan tenggat pengumpulan dokumen bagi mahasiswa tingkat I dan II Polkesmas hingga Agustus 2020. Sedangkan, mahasiswa tingkat akhir tetap wajib mengumpulkan dokumennya pada Juni 2020.
“Bagi mahasiswa tingkat I dan tingkat II akan saya kasih dispensasi sampai Agustus. Kecuali, tingkat akhir harus bulan Juni, karena rencana wisuda di Agustus,” tuturnya.
*Reporter : Kru-M18