Tolak Reklamasi Di Pesisir Pantai, Kawal Pesisir : Kami Tidak Akan Meninggalkan Pulau Ini

oleh -
Beberapa massa menyerukan poster sebagai bentuk penolakan reklamasi pulau lae-lae

MAKASSAR, INTELLIGENT – Masyarakat pulau Lae-lae yang terhimpun dalam Koalisi Lawan Reklamasi Pesisir (KAWAL PESISIR) melakukan aksi penolakan kegiatan Reklamasi yang di rencanakan oleh pemerintah di depan kantor DPRD provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (17/5).

Bukan tanpa sebab protes ini dilakukan dengan keluarnya Perda No. 3 tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Sulawesi Selatan serta peraturan gubernur No. 14 tahun 2021 tentang pembangunan destinasi wisata bahari di pulau Lae-Lae. Praktik reklamasi yang akan menimbun wilayah tangkap nelayan ini mencapai 12,11 hektar.

Salah satu warga yang turut menjadi massa aksi, Irfan (Bukan nama sebenarnya) menuturkan upaya reklamasi yang terus dipaksakan di Wilayah timbun Center Point Of Indonesia (CPI) berdampak atas pelanggaran HAM berupa perampasan ruang hidup dengan praktik penimbunan wilayah pencaharian masyarakat.

“Reklamasi pesisir Makassar masih terus berlanjut, pada tahun 2014 lalu, Reklamasi yang dipaksakan masuk untuk pembangunan CPI , telah menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM berupa perampasan ruang hidup dengan menimbun wilayah tangkap nelayan, serta berbagai alat tangkap seperti jaring dan rumpon ikut tertimbun menjadi daratan baru,” ucapnya.

Warga lainnya yang juga turut menjadi massa aksi, Bachtiar Leyo menuturkan ketakutan masyarakat semakin mencuat ketika pemerintah nantinya akan membangun jembatan yang menghubungkan antara Makassar dan pulau Lae-lae sehingga berdampak hilangnya mata pencaharian papalembangan (Jasa angkutan antar pulau) ditengah mayoritas masyarakat pulau yang bergantung pada laut.

“Yang saya takutkan ketika semua tertutup pemerintah akan membuat suatu jembatan antara makassar dan lae lae ini dampak paling besar, saya ragukan kehidupan papalembangan akan mati total setelah adanya reklamasi ini,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, sebagai warga mereka tidak akan meninggalkan pulau lae-lae dan akan terus menjaga pulau sebelum reklamasi terjadi serta akan menolak mati-matian berbagai rencana pemerintah atas pulau mereka.

“Kami tidak akan meninggalkan pulau ini, sebagai masyarakat lae-lae sebelum terjadi itu kami menjaga dan saya mati matian sebagai warga lae lae menolak apapun yang di canangkan oleh pemerintah,” tutupnya.

Untuk itu, sebagai upaya mempertahankan ruang penghidupan nelayan, warga pesisir dan perempuan pulau Lae-Lae bersama dengan KAWAL PESISIR melakukan aksi tolak reklamasi Pulau lae-Lae dan meminta agar pemerintah :

  1. Mengakui dan melindungi wilayah tangkap nelayan;
  2. Cabut Pergub Wisata Bahari;
  3. Revisi Perda RT/RW;
  4. Akui Identitas Perempuan Nelayan;
  5. Pulihkan hak-hak masyarakat pesisir dan nelayan;
  6. Batalkan rencana reklamasi Pulau Lae-Lae;
  7. Hentikan Perluasan pembangunan Pelabuhan MNP;
  8. Pulihkan Hak Perempuan Pesisir dan Nelayan Tradisional.

*Reporter : Kru 02