MAKASSAR, INTELLIGENT – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Bara-baraya Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di Fly Over Makassar, Sabtu (13/02) sebagai bentuk penolakan terhadap penggusuran yang dialami warga Bara-baraya.
Sengketa lahan warga Bara-baraya (tergugat) dengan Nurdin Dg. Nombong & Kodam XIV Hasanuddin (penggugat) yang mengklaim tanah warga sebagai tanah okupasi asrama TNI-AD telah bergulir sejak tahun 2016 lalu.
Salah satu peserta aksi, Fadil menuturkan bahwa aksi yang dilakukan kali ini sebagai bentuk pressure dan pengawalan terhadap kasus kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.
“Kami akan terus melakukan aksi-aksi kampanye secara rutin dalam mengawal proses kasasi ini, kami tidak ingin kejadian di PT (Pengadilan Tinggi-red) terulang lagi,” tuturnya.
Kasus sengketa lahan warga Bara-Baraya ini telah tiga kali menyemai kemenangan, dua kali pada tingkat Pengadilan Negeri Makassar dan satu kali pada tingkat Pengadilan Tinggi Makassar.
Namun, pada tanggal 9 September 2020, Pengadilan Tinggi Makassar menjatuhkan putusan yang anehnya berbeda dengan putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya dengan perkara bernomor 255/Pdt.G/2017/PN Mks.
Setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut, warga melalui kuasa hukumnya menyatakan Kasasi. Sehingga pada tanggal tanggal 15 Desember 2020, Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar mengirim berkas kasasi berdasarkan nomor surat W22.U1/5725/HK.02/12/2020.
Seorang warga Bara-baraya, Nur mengungkapkan bahwa akan terus berjuang atas segala upaya yang dilakukan aparat dan mafia tanah dalam perampasan lahan.
“Kami (warga Bara-baraya-red) akan tetap melawan siapapun yang ingin mengambil tanah kami, tetapi putusan Pengadilan Tinggi Makassar kemarin menandakan adanya kecurangan dan perlakuan diskriminatif dalam proses peradilan,” ungkapnya.
*Reporter:Kru-M35