Kemendikbud Keluarkan Panduan Belajar, Wadir I: Itu Jadi Referensi

oleh -
Dokumen Panduan Pembelajaran Kemendikbud

MAKASSAR, INTELLIGENT – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan keputusan tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Keputusan tersebut merupakan hasil ketetapan Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan DPR-RI.

Wakil Direktur (Wadir) I Poltekkes Kemenkes Makassar (Polkesmas), Dr. Rusli, SpFRS, Apt mengatakan, panduan pembelajaran tersebut dapat menjadi referensi bagi sistem perkuliahan di Polkesmas yang akan tetap menjalankan perkuliahan daring hingga 30 Juni 2020.

“Kalau ada panduan yang terkait, bisa dijadikan referensi. Akhir perkuliahan sampai dengan 10 Juli, batas daring 30 Juni, sementara pengisian KRS mulai tanggal 20 Juli, jadi tunggu info selanjutnya,” terangnya.

Panduan pembelajaran yang telah diumumkan Kemendikbud menetapkan bahwa pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori, termasuk mata kuliah praktik sedapat mungkin dilakukan secara daring.

Disisi lain, salah satu mahasiswa Jurusan Keperawatan, Ainun Amini lebih memilih perkuliahan diadakan dengan menerapkan pola new normal. Ia mengatakan bahwa melalui pembelajaran new normal, mahasiswa dapat menikmati fasilitas dari hasil Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“UKT yang setengah mati dibayar sama mereka setidaknya lebih bisa mereka rasakan saat new normal. Belum tentu mereka yang kuliah online mencatat materi, belum tentu mereka mengerti, dan belum tentu mereka siap hadapi Ujian Akhir Semester,” ujarnya, Rabu (17/06).

*Reporter: Kru-M15