MAKASSAR, INTELLIGENT— Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Perserikatan Petani Sulawesi Selatan (PPSS) mengecam PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV dalam aksi kampanye di depan Kantor PTPN XIV, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (02/02).
Aksi yang dilakukan mengecam tindakan pengerusakan lahan milik petani di Dusun Bonto Dengeng, Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang. Proses perluasan lahan ini melahap lahan kebun milik 42 kepala keluarga di Dusun Botto Dengeng yang telah menempati dan menggarap lahan-lahan pertanian mereka sejak tahun 1999.
Bundu selaku Humas Aksi menuturkan bahwa upaya perampasan lahan yang dilakukan PTPN XIV kerap kali menggunakan cara-cara represif dan praktik intimidasi dalam aktivitas ekspansinya.
“PTPN XIV mulai menghancurkan lahan-lahan garapan di Maiwa dan Cendana pada tanggal 20 Desember 2021, setidaknya 42 Ha lahan milik petani dirusak, tanaman milik petani, seperti Jagung, Cengkeh, Merica dan Buah-buahan lainnya ditebang secara paksa hingga disingkirkan dan diratakan menggunakan eskavator yang dalam prosesnya melibatkan aparat Kepolisian dan TNI,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bundu mengungkapkan bahwa perluasan lahan yang dilakukan oleh PTPN XIV adalah perbuatan ilegal dan melawan hukum.
“Penghancuran lahan-lahan garapan untuk pembukaan penanaman sawit saat ini adalah tindakan yang ilegal sebab Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV telah habis sejak tahun 2003,” ungkapnya.
*Reporter: Kru 02