MAKASSAR, INTELLIGENT – Berbagai elemen masyarakat yang tergabung didalam Aliansi Protes Rakyat Indonesia (PRI) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Fly Over dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyampaikan maklumat.
Aksi ini merespon kebijakan pemerintah yang secara tiba-tiba menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No.91/PUU-XVI700
“Penyelewengan dalam bidang Pemberantasan KKN dilakukan dengan revisi UU KPK yang melemahkan fungsi KPK, dan dalam bidang demokrasi dilakukan dengan memasung kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, sedangkan dalam bidang pemerataan ekonomi dapat dilihat dari produk peraturan perundang-undangan yang semakin meningkatkan kensenjangan sosial diantaranya Omnibus Law UU/PERPPU Cipta Kerja, UU Minerba, dan UU Pertanahan,” jelasnya.
Salah satu massa aksi, Abdul menuturkan bahwa kekacauan kehidupan berbangsa di berbagai bidang saat ini tidak lepas dari produk-produk peraturan perundang-undangan yang tak sesuai dengan konstitusi yaitu Pancasila dan UUD 1945.
“Kekacauan dalam kehidupan berbangsa di berbagai bidang ini tidak lain dan tidak bukan adalah karena produk-produk peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh penguasa dan kekuatan politik partisan telah melanggar konstitusi yaitu Pancasila dan UUD 1945,” tuturnya.
Aliansi Protes Rakyat Indonesia (PRI) Sulawesi Selatan menyampaikan maklumat sebagai berikut:
- Tolak dan cabut PERPPU No.2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja
- Cabut UU Cipta Kerja dan seluruh produk hukum turunannya
- Lawan perampasan ruang hidup
- Tolak RUU Sisdiknas
- Stop kriminalisasi rakyat
- Sahkan RUU PPRT
- Hentikan industri ekstraktif.
*Reporter: Kru 02





