MAKASSAR, INTELLIGENT- Poltekkes Kemenkes Makassar (Polkesmas) belum lama ini mengeluarkan nota dinas mengenai perpanjangan waktu pembayaran dan pengangsuran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa dengan tata cara mengisi formulir yang telah disediakan.
Angsuran Uang Kuliah Tunggal merupakan jawaban dari pihak Poltekkes Kemenkes Makassar atas permintaan mahasiswa/i untuk memperpanjang waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Namun hal ini dapat dilakukan di semester sebelumnya.
Wakil Direktur II Poltekkes Kemenkes Makassar, Ansar, S. Pd., S. Ft. Physio., M. Kes mengungkapkan, bahwa pembayaran semester sebelumnya mahasiswa dapat mengajukan permohonan individu untuk pemberian angsuran UKT jika mengalami kesulitan secara finansial.
“Sebelumnya, selalu kita berikan angsuran kepada mahasiswa/i yang mengajukan permohonan. Semester-Semester sebelumnya, mahasiswa secara individu meminta karena dia mengalami kesulitan.” Ujarnya
Ia pun menambahkan bahwa apabila mahasiswa sudah membayar angsuran pertama maka mahasiswa dapat mengurus Kartu Rencana Studi (KRS).
“Sudah dikatakan, membayar angsuran pertama Rp. 875.000 apabila Uang Kuliah Tunggalnya Rp.3.500.000. Berarti, dia sudah bisa mengambil program mata kuliah atau KRS.” Tuturnya.
Ia berharap semua mahasiswa di Poltekkes Kemenkes Makassar dapat menyelesaikan pendidikannya serta membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Apabila tidak mampu membayar UKT bisa mengikuti program beasiswa yang diadakan oleh Poltekkes Kemenkes Makassar.
“Harapan saya, semua anak-anak di polkesmas bisa kuliah dan menyelesaikan pendidikannya serta membayar UKT. Kalau tidak mampu membayar UKT, kan ada beasiswa mahasiswa.” harapnya.
Sementara itu, menanggapi terkait angsuran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa akui merasa terbantu perekonomiannya mengingat kondisi pandemi seperti sekarang ini.
Salah satu mahasiswa dari jurusan Kesehatan Lingkungan, Mulahizul Amin mengungkapkan dengan pengangsuran UKT dapat meringankan perekonomian dan mempermudah orang tua dari mahasiswa/i
“di masa pandemi ini banyak orang tua mahasiswa/i yang terdampak dengan pandemi apalagi dari segi perekonomian mereka yang perputarannya begitu sangat terasa atau dapat dikatakan terdampak, jadi mendengar adanya kebijakan dari pihak direktorat tentu kami sangat bahagia.” Ungkapnya.
Namun, dibalik kegembirannya. Ia berharap agar selain menerapkan angsuran Uang Kuliah Tunggal (UKT), Poltekkes Kemenkes Makassar dapat melakukan pengurangan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT).
” Alangkah baik jika Uang Kuliah Tunggal mahasiswa/i itu ada pengurangan, karena kami tidak mendapatkan atau merasakan langsung fasilitas kampus yang seharusnya kami dapatkan itu.” Tutupnya.
* Reporter: Kru M-33