Keluhkan Kenaikan UKT, Orang Tua Mahasiswa: Kampus Negeri Rasa Swasta!

oleh -
Ilustrasi Orang Tua Mahasiswa Keluhkan Kenaikan UKT Polkesmas

MAKASSAR, INTELLIGENT Berdasarkan Nota Dinas yang dikeluarkan Poltekkes Kemenkes Makassar Nomor : KU.01.01/2.2/8169/2021 yang menyampaikan bahwa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Semester Genap T.A 2021/2022 dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada 21 Januari 2022. Untuk tarif UKT sendiri pada tahun angkatan 2021 mengalami kenaikan signifikan dibanding angkatan sebelumnya, kenaikannya bervariatif mulai dari 500.000 hingga 1.500.000 Rupiah.

Kenaikan Uang Kuliah Tunggal ini bagai petir di siang bolong, banyak dari orang tua mahasiswa merasa keberatan akan kenaikan UKT tersebut, terlebih orang tua mahasiswa angkatan 2021. Ditengah pandemi yang tengah melanda saat ini sangat berdampak pada ekonomi masyarakat, setidaknya banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan atau di PHK, usahanya mengalami kerugian, tidak bisa bekerja seperti non formal dan lain-lain. Tidak terkecuali penanggung biaya pendidikan mahasiswa Polkesmas itu sendiri.

Besaran UKT tidak ditentukan pada besaran pendapatan penanggung biaya mahasiswa, tidak ada penggolongan UKT yang berdasarkan kelompok penghasilan keluarga. Kenaikan tarif UKT merata diseluruh jalur penerimaan mahasiswa baru, seperti di Jalur PMDP, SIMAMA (Umum) dan SIMAMI atau Mandiri. Tidak ada perbedaan tarif UKT pada ketiga jalur tersebut.

Dini (bukan nama sebenarnya) salah satu orang tua mahasiswa angkatan 2021 menyayangkan tarif UKT yang tidak rasional dikarenakan tidak adanya perbedaan antara mahasiswa yang lulus melalui jalur PMDP atau jalur bebas tes dengan mahasiswa yang lulus melalui jalur SIMAMI atau mandiri.

“Sudah seperti kampus negeri tapi rasa swasta, saya kaget mendengar kenaikan UKT yang tiba-tiba, karena pada awal pendaftaran untuk tarif UKT untuk prodi D3 itu 3,5 Juta, tapi sekarang naik hingga 5 Juta dan saat ini tidak ada perbedaan antara mereka yang lulus melalui jalur PMDP dengan jalur Mandiri, pola tarif baru ini sangat memberatkan orang tua khususnya prodi D3,” tukasnya.

“Banyak dari mereka yang mendaftar melalui jalur PMDP maupun SIMAMA hanya agar pembayarannya bisa sedikit berkurang,” tambahnya.

Beberapa waktu lalu, Poltekkes Kemenkes Makassar mengeluarkan pernyataan bahwa mahasiswa yang lulus melalui jalur PMDP dengan SIMAMA menggunakan tarif lama seperti yang dilansir melalui laman instagram @poltekkeskemenkesmakassar. Namun, pernyataan tersebut sepertinya sudah dihapus, yang tersisa hanya jejak digitalnya saja.

Salah satu orang tua mahasiswa, Ovi (bukan nama sebenarnya) mengaku kecewa dengan pihak Polkesmas yang menaikkan tarif UKT secara tiba-tiba, ia menuturkan bahwa pola tarif baru ini tidak sesuai pada kesepakatan pada awalnya.

“Pada awal kesepakatan, bahwa pada jalur PMDP sama SIMAMA nggak ada kenaikan, dan pihak kampus pun juga sudah menyampaikan, kenapa harus bicara dua kali kalo seperti ini saya mau dapat uang dari mana, apalagi saya cuman pekerja biasa dan bukan PNS yang terima gaji tiap bulan, saya juga menanggung banyak tanggungan seperti anak kuliah yang memerlukan biaya yang cukup besar,” ujarnya.

Dampak dari kenaikan UKT Polkesmas ini dirasakan oleh seluruh kalangan orang tua mahasiswa, baik mereka yang bekerja di sektor formal maupun non formal. Sependapat dengan Ovi, Chika yang juga salah seorang orang tua mahasiswa merasa kesulitan untuk membayar UKT yang pembayarannya akan berakhir diakhir bulan.

Chika (bukan nama sebenarnya) salah satu orang tua mahasiswa menuturkan bahwa biaya pendidikan tidak sekedar pembayaran UKT melainkan juga biaya hidup untuk mahasiswa di Makassar khususnya bagi mahasiswa yang berasal diluar Kota Makassar.

“Pekerjaan saya hanya petani biasa, jikalau UKT saja yang mau dibayarkan mungkin bisa diusahakan, tapi ada banyak keperluan lain, apalagi mahasiswa yang hidup merantau, seperti biaya kost dan biaya hidup sehari-hari,” tuturnya.

Beberapa minggu sebelumnya, pihak birokrasi Polkesmas mengeluarkan kebijakan mengangsur UKT untuk mahasiswa yang mengalami kesulitan finansial, tapi kebijakan ini dirasa tidak mengakomodir kebutuhan mahasiswa, Syamsul salah satu orang tua mahasiswa mengatakan bahwa meskipun telah diangsur, tarif UKT masih terasa berat jika mengikuti pola tarif kenaikan UKT terbaru.

“Meskipun dicicil, biaya kuliah masih terasa berat apalagi jika diterapkan kenaikan UKT, untuk tarif UKT sebelumnya saja sudah terasa berat bagi sebagian orang tua mahasiswa,” ujarnya,

Syamsul (bukan nama sebenarnya) mengaku kecewa atas pihak birokrasi Polkesmas dan mempertanyakan kenaikan tarif UKT yang secara mendadak dan sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua mahasiswa di masa pandemi Covid-19.

“Saya mengharapkan dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan kemanusiaan, pihak birokrasi Polkesmas dapat mengembalikan tarif UKT lama, dan secepatnya mendapatkan kejelasan, sebab masa pembayaran sudah berjalan, jangan sampai banyak mahasiswa yang tidak dapat melanjutkan kuliah hanya karena terbentur biaya UKT yang mahal,” harapnya.

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menjadi tumpuan bagi masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau tetapi beban biaya kuliah yang ditanggung mahasiswa ketika berkuliah di PTN terlihat semakin tinggi tiap tahunnya. Hal ini berimbas pada semakin sulitnya kelompok masyarakat berpendapatan rendah untuk mengakses PTN.

Berdasarkan data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik pada 2019, dari waktu ke waktu, angka partisipasi kasar penduduk termiskin dan terkaya usia 19-23 tahun yang menikmati pendidikan tinggi meningkat. Namun begitu, penduduk termiskin masih tertinggal jauh. PTN yang awalnya menjadi incaran bagi masyarakat karena dinilai berkualitas dan murah. Tetapi, semakin mahalnya biaya pendidikan, PTN lebih mudah diakses bagi mahasiswa dari kalangan ekonomi menengah keatas.

Merujuk pada pasal 76 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi Berbunyi “Perguruan Tinggi dapat memberi bantuan atau pembebasan biaya pendidikan kepada mahasiswa, dalam rangka pemenuhan hak mahasiswa”. Atas dasar tersebut maka kampus dapat memberikan subsidi atas biaya pendidikan, baik bantuan berupa subsidi maupun pemotongan biaya pendidikan berkaca pada kondisi ekonomi akibat pandemi covid-19, Polkesmas bisa menggunakan UU tersebut untuk memberikan subsidi dan pemotongan biaya pendidikan mahasiswa.

Biaya UKT yang semakin hari semakin mahal tidak sebanding dengan fasilitas yang didapatkan oleh mahasiswa di kampus, ada banyak fasilitas yang kurang memadai. Pendidikan yang seharusnya inklusif dan dapat diakses oleh semua masyarakat tapi pada kenyataannya ada berbagai hambatan untuk mengakses kuliah di PTN, terlebih calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

*Reporter: Kru 02