MAKASSAR, INTELLIGENT — Lima jurnalis pers mahasiswa Catatan Kaki (Caka) Universitas Hasanuddin (Unhas) ditangkap polisi. Mereka adalah Nisa, Erik, Fajar, Unding, dan Hanan.
Kelimanya ditangkap kemarin, Kamis (28/11/2024). Usai meliput aksi demonstrasi terkait pelecehan seksual di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas.
“Mereka anggota Caka,” kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa (PPMI) Makassar Kifli.
Kifli mengatakan kelimanya meliput demonstrasi yang digelar sejak pukul 15.00 hingga sekitar 18.00 WITA di FIB. Aksi itu menuntut pemecatan terhadap dosen FIB, Firman Saleh, yang terbukti melakukan pelecehan seksual pada mahasiswa saat bimbingan skripsi.
“Sejak kasus pelecehan ini bergulir, mereka yang melakukan peliputan,” ucap Kifli.
Setelah demonstrasi, kelimanya tidak langsung pulang. Mereka mempersiapkan bahan beritanya, sembari menunggu hujan reda.
Beberapa waktu kemudian, kata Kifli, sejumlah orang tidak dikenal (OTK) datang. Para OTK itu melempar batu hingga sejumlah kaca di FIB pecah.
Tidak lama, lusinan polisi datang menggunakan pakaian sipil. Mereka menangkapi sejumlah mahasiswa yang ada di koridor FIB, termasuk Nisa, Fajar, Unding, Hanan, dan Erik. Beberapa mahasiswa juga ditangkap di sekretnya.
“Setelah ditangkap, mahasiswa yang kurang lebih 30 orang dibawa ke Gedung Rektorat. Kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar,” tutur Kifli.
Sejumlah mahasiswa yang ditahan telah dibebaskan malam ini, Jumat (29/11). Sementara Nisa dan Erik masih ditahan.
Info yang kami terima, mereka ditangkap karena aktivitasnya sebagai jurnalis pers mahasiswa Caka.
“Kami mengecam penangkapan tersebut. Kami menilai penangkapan itu sebagai bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik,” pungkasnya.
Lembaga Bantuan Hukum Makassar menyatakan bahwa produk jurnalistik pers mahasiswa itu adalah produk yang sudah seharusnya dilindungi oleh undang – undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Apabila produk jurnalistik tersebut dianggap merugikan pihak lain, penyelesaian masalahnya seharusnya dilakukan melalui mekanisme sengketa pers, bukan melalui proses pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menangani sengketa.
Muh. Fajrin Rahman sebagai salah satu pihak LBH Makassar kembali mepertegas bahwa “sejumlah mahasiswa pers yang ditangkap itu tidak bersalah dan mereka masih mempunyai hak demokratis bukan malah di kriminalisasi seperti ini”,ucapnya.
*Reporter : Kru-01





