MAKASSAR, INTELLIGENT – Badan Eksekutif Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Makassar (BEM PKM) mengajukan hak jawab terkait berita berjudul Mahasiswa Tak Puas Soal Aspirasi, Presma Enggan Adakan Perbaikan yang diunggah di persintelligent.com pada 11 September 2020.
Berita ini diterbitkan berdasarkan hasil kuesioner LPM Intelligent yang disebarkan pada 20 Agustus 2020 tentang pengelolaan aspirasi mahasiswa di Polkesmas yang menyatakan bahwa 60% dari 105 mahasiswa Polkesmas tak puas terkait aspirasi mahasiswa yang disampaikan kepada pihak kampus.
Dalam berita ini memuat pernyataan dari komisi dua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) sesuai tugas BPM dalam AD/ART KEMA-PKM 2020 untuk mengakomodasi dan merumuskan aspirasi anggota KEMA-PKM dan menyalurkannya kepada pihak-pihak terkait, termasuk birokrasi kampus.
Selain BPM, terdapat pula pernyataan Presiden Mahasiswa (Presma) dari BEM PKM yang dalam AD/ART KEMA-PKM 2020, BEM PKM bertugas untuk menolak dengan tegas kebijakan kampus yang tidak sesuai dengan aspirasi mahasiswa.
Presma dalam berita ini mengatakan bahwa BEM telah bekerja sesuai prosedur sebab telah menyampaikan aspirasi ke BPM, sehingga tidak ada yang perlu diperbaiki terkait ketidakpuasan aspirasi mahasiswa yang disampaikan kepada pihak kampus berdasarkan hasil kuesioner LPM Intelligent.
Setelah berita tersebut terbit, BEM PKM mengajukan rapat konsolidasi dengan LPM Intelligent pada 19 September 2020 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Badan Perwakilan Mahasiswa.
Berdasarkan notulensi rapat konsolidasi yang dibuat BPM PKM dalam rapat tersebut, BEM PKM mengajukan keberatan atas pemasangan foto dari presiden mahasiswa, judul yang terkesan mengadili, dan sumber data ketidakpuasan hanya berdasarkan 105 mahasiswa.
Rapat konsolidasi antara BEM PKM dan LPM Intelligent menghasilkan keputusan, yaitu BEM PKM menggunakan hak jawab yang diberikan oleh LPM Intelligent.
Berikut hak jawab Badan Eksekutif Mahasiswa kepada redaksi LPM Intelligent yang dikirim pada tanggal 30 September 2020.
Makassar, 30 September 2020
Kepada Yth Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM Intelligent) Di Tempat
Perihal : Hak jawab berita
Dengan hormat, berkaitan dengan berita di laman Web LPM Intelligent “persintelligent.com” dan Instagram @lpm-intelligent yang di posting pada hari Jumat, 11 september 2020 , yang berjudul : “Mahasiswa Tak Puas Soal Aspirasi, Presma Enggan Adakan Perbaikan” dimana dalam berita (alinea 1 menyebutkan bahwa : “Presiden Mahasiswa (presma), Fardiansyah Saputra enggan mengadakan perbaikan terhadap pengelolaan aspirasi mahasiswa yang dinilai tak memuaskan oleh sejumlah mahasiswa di poltekkes Kemenkes Makassar (Polkesmas)”, dan merujuk pula pada (alinea ke 4) yaitu hasil wawancara Presiden Mahasiswa tertulis bahwa : “Kalau perbaikan dari hasil data tersebut menurut saya tidak ada yang perlu diperbaiki karena semuanya sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Kami sudah menyampaikan semua aspirasi yang kami dapatkan ke Badan perwakilan Mahasiswa. Kami tidak memiliki wewenang menyampaikan langsung aspirasi ke birokrasi karena BPM yang berhak atas hal tersebut”
(Merujuk pada alinea tersebut dengan pernyataan atau hasil jawaban Presiden mahasiswa terkait wawancara yang dilakukan oleh LPM itu tersendiri), maka melalui surat ini, kami Badan Eksekutif Mahasiswa menyampaikan hak jawab atas berita tersebut, yaitu sebagai berikut :
- Berita tersebut memuat kekeliruan atau kesalahpahaman didalamnya terkait wawancara yang dilakukan oleh pihak LPM serta tanggapan balik dari pihak LPM atas pernyataan Presiden Mahasiswa
- Presiden Mahasiswa dalam hal ini memuat pernyataan yang mengacu pada aline ke-4 bahwa “Kalau perbaikan dari hasil data tersebut menurut saya tidak ada yang perlu diperbaiki karena semuanya sudah sesuai dengan prosedur yang ada…”. Maksud dari pernyataan tersebut bahwasanya mengenai alur aspirasi itu sudah dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa sesuai dengan regulasi yang ada di KEMA-PKM, yaitu dimana Badan Eksekutif Mahasiswa mempunyai tupoksi untuk menampung aspirasi, sedangkan inti pada pemberitaan ini adalah penyampaian aspirasi ke birokrasi, dan hal tersebut merupakan tugas Badan Perwakilan Mahasiswa. Sehingga, pernyataan Presiden Mahasisiwa yang mengutarakan bahwa tidak perlunya diadakan perbaikan sebab kami sudah sesuai dengan mengikut pada regulasi yang ada.
- Badan Eksekutif Mahasiswa memilki tupoksi mewadahi terkait aspirasi mahasiswa, seperti yang telah kami lakukan sebelumnya mengenai pewadahan aspirasi yaitu pada kegiatan Dialog sharing, dan pada saat Audiensi bersama pihak birokrasi kampus yang juga dihadiri oleh teman-teman KEMA-PKM.
Atas dasar tersebut, kami mohon agar pihak Lembaga Pers Mahasiswa (LPM Intelligent) segera memuat koreksi berita mengenai hal tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkelanjutan. Demikian surat ini kami buat. Terima kasih.