Hentikan Upaya Perampasan Mafia Tanah, Warga Tempuh Perlawanan Pihak Ketiga

oleh -
Spanduk berisi perlawanan terhadap kasus penggusuran barabarayya (12/6)

MAKASSAR,INTELLIGENT –  Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Bara-baraya Bersatu (ABB) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, upaya Derden verzet yang di tempuh warga bara-baraya untuk mempertahankan ruang hidupnya, (12/6).

Sejak pada perkara asal (perkara nomor:255/Pdt.G/2017/PN Mks dan nomor: 239/Pdt.G/2019/PN Mks), warga Bara – Baraya melihat terjadi kejanggalan dalam prosesnya, hal ini yang menjadikan kecurigaan warga mencuat

Salah satu massa aksi Rifal (bukan nama sebenarnya) menuturkan kecurigaan warga atas penegakan hukum terutama hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, justru terjerat kasus hukum, landasan warga curiga karena salah satu majelis hakim yang memeriksa permohonan kasasi warga Bara – barayya di Mahkamah Agung di tangkap atas dugaan suap

“Sikap skeptis warga Bara – Baraya atas penegakkan hukum adalah sikap yang sangat beralasan, melihat aparat penegak hukum, termasuk Hakim yang seharusnya menegakkan hukum dan keadilan, justru terjerat kasus hukum. Kejanggalan lainnya, adalah salah satu dari majelis hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Kasasi warga Bara – Baraya di Mahkamah Agung ditangkap oleh KPK atas dugaan menerima suap,” tuturnya.

Salah satu warga Bara-baraya Andarias mulai menaruh curiga akan adanya tindak yang mempengaruhi para majelis hakim dari pihak mafia tanah akibat penundaan persidangan yang dilakukan sebanyak 2 kali oleh pihak pengadilan.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi penundaan supaya kami tidak makin curiga jangan sampai ada lobi dibalik ini. Jangan sampai mereka ada kesempatan untuk melobi,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan akan terus berjuang mengawal proses persidangan ini sampai menang dengan cara melitigasi karena pengalaman yang tidak bisanya menaruh harapan penuh kepada pihak pengadilan.

“Kalau membiarkan hakim sendiri yang putuskan kami tidak bakalan yakin, karena kami sudah buktikan ketika menyerahkan sepenuhnya pada hakim, kami kalah saat dipengadilan tinggi. Makanya dengan pengalaman itu kami tidak mau terulang lagi. Setiap ada proses peradilan akan terus kita kawal dengan cara seperti ini,” tutupnya.

Reporter : Kru M-9